-->

Jumat, 30 November 2012

TATA TERTIB SIDANG

11/30/2012 06:51:00 PM | Labels:




TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)






MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
TATA TERTIB MUBESKAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 01 Tahun 2012
Tentang
Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2012 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011

Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna


Memutuskan :
Menetapkan :
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang disingkat MUBESKAR
Pasal 2
KEDUDUKAN
MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Kepemudaan
Pasal 3
TUGAS WEWENANG
Tugas wewenang  MUBESKAR adalah sebagai berikut :
  1. Memusyawarahkan dan meng evaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari perionde tahun 2012
  2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART

Pasal 4
TEMA
“DENGAN SEMANGAT PERBAIKAN KITA TINGKATKAN KEKOMPAKAN DEMI KWALITAS ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN YANG LEBIH BAIK”

BAB II
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 5
PESERTA
  1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karang sari
  2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi blok karangsari yang belum menikah dan Minimal sudah SMA

Pasal 6
PENINJAU
Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dari luar/ mereka yang di undang

Pasal 7
KEWAJIBAN
  1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat pada waktunya
  2. Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dan sekurang-kurangnya 10 menit setelah acara dimulai.
  3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang atau panitia yang bersangkutan.
  4. Peserta yang tidak tertib Hak-hak nya dapat dicabut oleh pimpinan sidang.
  5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung

BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
WAKTU
      Hari                             :  Minggu
      Tanggal                       :  25 Novembar  2012 M        
            Waktu                                     : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB
Bertepatan dengan      : 11 Muharam 1434  H

Pasal 9
TEMPAT
Bertempat di Bale Dusun Karangsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka

BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 10
HAK PESERTA
  1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih.
  2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan

Pasal 11
HAK PENINJAU
Peninjau memiliki hak bicara, mengajukan usul, saran dan pendapat serta pandangan baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak memiliki hak suara / hak pilih.



BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 12
Kelengkapan MUBESKAR disusun Menurut pengelompokan kegiatan dalam rakngka pelaksanaan sidang pleno pemilihan ketua Majelis Akbar Karang taruna dan ketua Umum Karang Taruna.
Pasal 13
JENIS PERSIDANGAN
Persidangan dalam MUBESKAR terdiri dari sidang pleno, Komisi dan Paripurna

Pasal 14
BENTUK PERSIDANGAN
  1. Sidang Pleno diikuti seluruh peserta MUBESKARuntuk memusyawarahkan secara keseluruhan
  2. Sidang Komisi diikuti bagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi B Membahas (ART)
3.      Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang dibahas didalam sidang komisi

Pasal 15
TEKNIS PERSIDANGAN
Persidangan dilaksanakan sesuai dengan agenda acara dan tata tertib MUBESKAR sesuai kesepakatan
Pasal 16
PIMPINAN PERSIDANGAN
  1. MUBESKAR dipimpinan oleh ketua sidang, Sekretaris, anggota dari unsur Majelis Akbar Karang Taruna
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh ketua sidang, Sekretaris dan anggota dari unsur unsur Majelis Akbar Karang Taruna yang berkewajiban meminpin dan mengatur jalanya persidangan .
3.      Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dan dapat dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi yang dipih berdasarkan kesepakatan komisi
  1. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium / Pimpinan Sidang Sekretaris dan Anggota dari unsur Majelis Akbar Karang Taruna dan diikuti oleh seluruh peserta, undangan dan atau peninjau

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN
  1. Pimpinan persidangan mengatur jalanya persidangan.
  2. Mengumpulkan dan menyimpulkan pendapat serta mengambil keputusan bersama
  3. Pimpinan persidangan memiliki Hak menghentika persidangan bila menyimpang dari pembahasan persidangan yang sedang berlangsung
  4. Mencabut hak suara atau mengeluarkan peserta sidang bila dianggap tidak menghormati persidangan
  5. Memeriksa adnimistrasi persidangan

Pasal 18
PENGESAHAN
Rancangan keputusan MUBESKAR tentang agenda acara dan tata tertib Pleno pemilihan ketua Majelis Akbar Karang Taruna dan Ketua Umum Karang Taruna disampaikan oleh pimpinan sidang, pada peserta sidang untuk membahas dan di sahkan.

Pasal 19
INTRUPSI

  1. Pimpinan sidang memperkenankan peserta sidang dan peninjau menyampaikan intrupsi dengan jenis intrupsi sebagai berikut :
·         Interupsi (biasa)/
Dipakai untuk memotong pembicaraan baik itu pembicaraan pimpinan sidang, maupu peserta sidang
·         Point Of Informatioan (PI)
Diucapkan apabila yang akan diajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas.
·         Point Of Order (PO)
Diucapkan apabila pembicaraan yang akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan
·         Point Of Clarification (PC)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai pernyataan yang sudah dikatakan sebelumnya
·         Point Of Personal Privilage (PP)
Diucapkan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan pribadi atau orang tertentu
·         Point of Clearens
Diucapkan jika yang akan diajukan untuk meluruskan masalah ketika persoalan mengenai persoalan point personal privilage/menyangkut pribadi
·         Point of Solution
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi
·         Point of Justification
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
  1. Jenis diatas harus dipergunakan ketika akan berbicara
  2. Pimpinan sidang dapat menolak intrupsi jika melakukan interupsi menyimpang dari peraturan

BAB VI
QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
  1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat
  2. SIDANG PLENO  dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir
  3. SIDANG PARIPURNA  dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir
  4. Apabila belum tercapai maka sidang akan di tunda selama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat
Pasal 21
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Keputusan dengan cara musyawarah mufakat
2.      Bila tidak mencapai mufakat, maka dapat dialakukan pemungutan suara ( Voting) baik terbuka maupun tertutup
3.      Keputusan yang di ambil adalah suara terbanyak

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum di tentukan dalam tatatertib persidangan ini diputuskan oleh kesepakatan bersama peserta sidang
Pasal 23
Rancangan ini bila di setujui oleh kuorum maka sekaligus dianggap sebagai keputusan resmi

Pasal 24
Peraturan dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


                                                                              Di tetapkan di          : Majalengka
                                                                              Pada tanggal             : 25 november 2012
                                                                              Bertepatan dengan   : 11 muharam 1434

MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota








KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2012

Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/12/2012
Tentang :
Tata Tertib Musyawarah Besar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang     :          
1.      Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya   kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011

MEMUTUSKAN










Menetapkan    :          
1.      Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna
2.      Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                      
                                                                       
Ditetapkan di  : Majalengka
                                                                                    Pada tanggal   :   25 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG



Ketua


                                               
Sekretaris                                                                                Anggota
















Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

TATA TERTIB SIDANG



TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)






MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
TATA TERTIB MUBESKAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 01 Tahun 2012
Tentang
Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2012 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011

Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna


Memutuskan :
Menetapkan :
TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Persidangan ini disebut dengan nama Musyawarah besar Karang Taruna yang disingkat MUBESKAR
Pasal 2
KEDUDUKAN
MUBESKAR berkedudukan ditingkat Desa yang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Kepemudaan
Pasal 3
TUGAS WEWENANG
Tugas wewenang  MUBESKAR adalah sebagai berikut :
  1. Memusyawarahkan dan meng evaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari perionde tahun 2012
  2. Menetapkan Keputusan – Keputusan AD dan ART

Pasal 4
TEMA
“DENGAN SEMANGAT PERBAIKAN KITA TINGKATKAN KEKOMPAKAN DEMI KWALITAS ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN YANG LEBIH BAIK”

BAB II
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 5
PESERTA
  1. Anggota dan Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karang sari
  2. Udangan termasuk kedalam pemuda/pemudi blok karangsari yang belum menikah dan Minimal sudah SMA

Pasal 6
PENINJAU
Unsur pemerintahan Desa, Dusun dan Undangan dari luar/ mereka yang di undang

Pasal 7
KEWAJIBAN
  1. Peserta harus hadir di tempat pelaksanaan MUBESKAR tepat pada waktunya
  2. Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dan sekurang-kurangnya 10 menit setelah acara dimulai.
  3. Perserta yang akan izin keluar harus meminta izin kepada pimpinan sidang atau panitia yang bersangkutan.
  4. Peserta yang tidak tertib Hak-hak nya dapat dicabut oleh pimpinan sidang.
  5. Peserta dan Peninjau diwajibkan menghormati sidang yang sedang berlangsung

BAB III
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
WAKTU
      Hari                             :  Minggu
      Tanggal                       :  25 Novembar  2012 M        
            Waktu                                     : 08.00 WIB s.d 17.00 WIB
Bertepatan dengan      : 11 Muharam 1434  H

Pasal 9
TEMPAT
Bertempat di Bale Dusun Karangsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka

BAB IV
HAK PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 10
HAK PESERTA
  1. Peserta memiliki hak suara, Baik Lisan maupun tulisan, Hak Mencalonkan dan dicalonkan, Hak Memilih dan dipilih.
  2. Peserta memiliki hak bicara, yaitu mengajukan usul, saran, pendapat, serta pandangan lisan maupun tulisan

Pasal 11
HAK PENINJAU
Peninjau memiliki hak bicara, mengajukan usul, saran dan pendapat serta pandangan baik secara lisan maupun tulisan tetapi tidak memiliki hak suara / hak pilih.



BAB V
KELENGKAPAN
Pasal 12
Kelengkapan MUBESKAR disusun Menurut pengelompokan kegiatan dalam rakngka pelaksanaan sidang pleno pemilihan ketua Majelis Akbar Karang taruna dan ketua Umum Karang Taruna.
Pasal 13
JENIS PERSIDANGAN
Persidangan dalam MUBESKAR terdiri dari sidang pleno, Komisi dan Paripurna

Pasal 14
BENTUK PERSIDANGAN
  1. Sidang Pleno diikuti seluruh peserta MUBESKARuntuk memusyawarahkan secara keseluruhan
  2. Sidang Komisi diikuti bagian-bagian , Komisi A Membahas (AD), Komisi B Membahas (ART)
3.      Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang dibahas didalam sidang komisi

Pasal 15
TEKNIS PERSIDANGAN
Persidangan dilaksanakan sesuai dengan agenda acara dan tata tertib MUBESKAR sesuai kesepakatan
Pasal 16
PIMPINAN PERSIDANGAN
  1. MUBESKAR dipimpinan oleh ketua sidang, Sekretaris, anggota dari unsur Majelis Akbar Karang Taruna
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh ketua sidang, Sekretaris dan anggota dari unsur unsur Majelis Akbar Karang Taruna yang berkewajiban meminpin dan mengatur jalanya persidangan .
3.      Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dan dapat dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi yang dipih berdasarkan kesepakatan komisi
  1. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium / Pimpinan Sidang Sekretaris dan Anggota dari unsur Majelis Akbar Karang Taruna dan diikuti oleh seluruh peserta, undangan dan atau peninjau

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN PERSIDANGAN
  1. Pimpinan persidangan mengatur jalanya persidangan.
  2. Mengumpulkan dan menyimpulkan pendapat serta mengambil keputusan bersama
  3. Pimpinan persidangan memiliki Hak menghentika persidangan bila menyimpang dari pembahasan persidangan yang sedang berlangsung
  4. Mencabut hak suara atau mengeluarkan peserta sidang bila dianggap tidak menghormati persidangan
  5. Memeriksa adnimistrasi persidangan

Pasal 18
PENGESAHAN
Rancangan keputusan MUBESKAR tentang agenda acara dan tata tertib Pleno pemilihan ketua Majelis Akbar Karang Taruna dan Ketua Umum Karang Taruna disampaikan oleh pimpinan sidang, pada peserta sidang untuk membahas dan di sahkan.

Pasal 19
INTRUPSI

  1. Pimpinan sidang memperkenankan peserta sidang dan peninjau menyampaikan intrupsi dengan jenis intrupsi sebagai berikut :
·         Interupsi (biasa)/
Dipakai untuk memotong pembicaraan baik itu pembicaraan pimpinan sidang, maupu peserta sidang
·         Point Of Informatioan (PI)
Diucapkan apabila yang akan diajukan adalah untuk menginformasikan sesuatu yang kurang jelas.
·         Point Of Order (PO)
Diucapkan apabila pembicaraan yang akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan
·         Point Of Clarification (PC)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk memperjelas kembali mengenai pernyataan yang sudah dikatakan sebelumnya
·         Point Of Personal Privilage (PP)
Diucapkan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan pribadi atau orang tertentu
·         Point of Clearens
Diucapkan jika yang akan diajukan untuk meluruskan masalah ketika persoalan mengenai persoalan point personal privilage/menyangkut pribadi
·         Point of Solution
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menyampaikan atau menawarkan suatu solusi
·         Point of Justification
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
  1. Jenis diatas harus dipergunakan ketika akan berbicara
  2. Pimpinan sidang dapat menolak intrupsi jika melakukan interupsi menyimpang dari peraturan

BAB VI
QUORUM DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
  1. MUBESKAR dapat dilaksanakan apabila setengah plus satu dari peserta yang hadir, apabila kurang maka MUBESKAR dapat dilaksanakan dengan status darurat
  2. SIDANG PLENO  dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir
  3. SIDANG PARIPURNA  dapat dikatakan syah apabila dihadiri minimal setengan plus satu dari peserta yang seharusnya hadir
  4. Apabila belum tercapai maka sidang akan di tunda selama 5 menit, seandainya tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dengan status sidang pleno darurat
Pasal 21
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Keputusan dengan cara musyawarah mufakat
2.      Bila tidak mencapai mufakat, maka dapat dialakukan pemungutan suara ( Voting) baik terbuka maupun tertutup
3.      Keputusan yang di ambil adalah suara terbanyak

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum di tentukan dalam tatatertib persidangan ini diputuskan oleh kesepakatan bersama peserta sidang
Pasal 23
Rancangan ini bila di setujui oleh kuorum maka sekaligus dianggap sebagai keputusan resmi

Pasal 24
Peraturan dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


                                                                              Di tetapkan di          : Majalengka
                                                                              Pada tanggal             : 25 november 2012
                                                                              Bertepatan dengan   : 11 muharam 1434

MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota








KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2012

Nomor : 01/KTMB-KRS/01-01/A-4/12/2012
Tentang :
Tata Tertib Musyawarah Besar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang     :          
1.      Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya   kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011

MEMUTUSKAN










Menetapkan    :          
1.      Tata Tertib Musyawarah Besar Karang Taruna
2.      Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                      
                                                                       
Ditetapkan di  : Majalengka
                                                                                    Pada tanggal   :   25 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG



Ketua


                                               
Sekretaris                                                                                Anggota
















Diberdayakan oleh Blogger.

ALAMAT

Karang Taruan Muda Berkarya Karangsari Sekretariat Bale Dusun Karangsari, Desa : Tegalsari, Kecamatan: Maja, Kabupaten : Majalengka, Propinsi: Jawa Barat - Indonesia

PENGUMUMAN

Program Kerja yang Belum terlaksana akan dilaksanakan pada kepengurusan sekarang

Kotak

Situs : http://www.ktmb-krs.tk , Email :mudaberkarya_krs@yahoo.com
 

Karang Taruna Muda Berkarya Karangsari ( KTMB KRS ) Copyright © 2010 Ashavalley is Designed by Piush trivedi