-->

Jumat, 30 November 2012

SK KT Muda Berkarya





KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI
NOMOR :  9 TAHUN 2012


TENTANG  :
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI
DESA TEGALSARI
MASA BAKTI TAHUN 2013

KEPALA DESA TEGALSARI

Menimbang           :     Bahwa sebagai pelaksana pasal 8 ayat  (2) Huruf a Pengaturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang pedoman Dasar Karang Taruna, Maka dipandang perlu penetapan keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan kepengurusan Karang Taruna Ranting Blok Karangsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka Masa Bakti Tahun 2012
Mengingat             :     1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
                              2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok  Kesejahteraan Sosial (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1947 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
                                    3.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
                                    4.   Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembar Negara Republik Indonsia Nomor 4437);
                                    5.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;



                                    6.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembar Daeran Kabupaten Majalengka Tahun 2004, Nomor 27, Seri D);
                                    7.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka (Lembar Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 29, Seri D);

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :     KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI  DESA TEGALSARI  KECAMATAN MAJA MASA BAKTI TAHUN 2012
KESATU     :     Pembentukan Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2012.
KEDUA       :     Susunan Pembentukan Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka sebagai dimaksud KESATU tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA      :     Masa Bakti Pengurusan Karang Taruna Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Sebagai Mana Tercantum KESATU adalah selama 1 (Satu) Tahun.
KEEMPAT  :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tenggal ditetapkan dengan keputusan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau keslahan didalamnya akan dilaksanakan perbaikan sebagai mana mestinya


                                                                              Ditetapkan di           : Tegalsari
                                                                              Pada Tanggal           :    Desember 2012
                                                                                    KEPALA DESA TEGALSARI




                                                                                          HENDI KISWANTO



LAMPIRAN               :           KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI
LAMPIRAN               :           KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI

NOMOR                     :          TAHUN 2012
TANGGAL                :           DESEMBER 2012
TENTANG                 :     PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI DESA TEGALSARI KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA TEGALSARI
KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI TAHUN 2012

Pembina                                             :     Hendi Kiswanto (Kepala Desa Tegalsari)
                                                                  Sunendi (Sekretaris Desa Tegalsari)
                                                                  Uteng Saparudin (Kepala Dusun Karangsari)
                                                                  Asep Saepudin (Tokoh Masyarakat)
                                                                  Ust. Asep Yayan, S.Ag (Tokoh Agama)

Majelis Akbar Karang Taruna (TIM 11)
Ketua  Umum                                     :     Roni Nurdin         
Sekretaris                                            :     Iden Rahadian
Anggota                                              :     Tisnaeni Sasmita,S.Pd
                                                                  Aep Saepudin
                                                                  Memed Rosadi
                                                                  Nani Kustianawati, S.Pd
                                                                  Ratih Kurniawati
                                                                  Ririn A Garini, SP
                                                                  Yoga Arip Priatna
                                                                  Yudha Aditya
                                                                  Yusuf Supriadi

Pengurus Harian                    
Ketua                                                  :     Dadan Zaliluddin, ST
Wakil Ketua                                       :     Memed Rosadi
Sekretaris                                           :     Tisnaeni Sasmita, S.Pd
Wakil Sekretaris                                :     Yusuf Supriadi
Bendahara                                         :     Nani Kustianawati, S.Pd
Wakil Bendahara                              :     Ririn A Garini, SP


MATERI KEPEMINPINAN




MATERI KEPEMINPINAN

Pada umumnya orang itu di bagi menjadi empat kelompok/ empat macam dalam organisasi :
  1. Korelis
Orangnya keras kepala dan bagus ditempatkan untuk pimpinan“kekeh” pada pendirian, orator, tipikal pendemo ,atau bisa jelek menjadi profokator, suka mengkritik dan jikalau sudah menjadi peminpin dia diam ,mempunyai visi yang bagus tinggi, mau menang sendiri, keras kepala, arogant
  1. Melankolis
Orang ini perfectionis/sempurna, bila melihat berantakan atau jadwal dilanggara akan marah- marah, Rapih orangya detail seneng jelimat jelimet, bagus untuk musisi ,adnimistrasi . orangnya selalu dan tertib , orangya perasa ,seneng nulis atau coarat- coret , setiap saat selalu di kosep orang ini kadang dalam kehidupanya selalu menghindar padahal pintar
  1. Sanguinis
Orangya asal rame seneng kedepan biasanya orang –orang motivator, gembira orangini tidak terlalu mencolok  semaunya dia, bagusnya dia kadang mengerti keadaan, pelupa, males nulis, orangya care, namun orang ini tinggal kasih mix akan rame ngomong apasaja yang mau di omongin biasanya mengarah sindiran namun “jangan sakit hati”.
  1. Playmates
Orangnya suka teggang, tertawa kalu jadi pimpinan ,kalau di kasih bisnis akan bangkrut,kebayakan orang Indonesia, bisa masuk kemana saja ,prinsipnya mudah goyah, namun disenangi banyak orang.

Pengertian dan ruang lingkupnya
Pengertian
Peminpin dalam bahasa Inggris Biasa disebut leader Asal kata dari to Leadsebagai istilah influenceberarti mempengaruhi.
Dalam istilah Peminpin setiap orang yang mempunyai bawahan, Sukses atau tidaknya suatu organisasi tergantung pada cara meminpin yang dipraktekanya


Public Sepeaking


Teknik Vokal

  1. Intonasi (intonation) –nada suara, irama bicara, atau alunan nada dalam melafalkan kata-kata.
  2. Aksentuasi (accentuation) atau logat, dialek. Lakukan stressing pada kata-kata tertentu yang dianggap penting.
  3. Kecepatan (speed). Jangan bicara terlalu cepat.
  4. Artikulasi (articulation), yaitu kejelasan pengucapan kata-kata; pelafalan kata (pronounciation).
  5. Infleksi – lagu kalimat, perubahan nada suara; hindari pengucapan yang sama bagi setiap kata. Infleksi naik (go up) menunjukkan adanya lanjutan, menurun (go down) tunjukkan akhir kalimat.

Eye Contact
  1. Pandang audience; sapukan pandangan ke seluruh audience.
  2. Pandang tepat pada matanya!

Gesture
  1. Alami, spontan, wajar, tidak dibuat-buat.
  2. Penuh, tidak sepotong-sepotong, tidak ragu.
  3. Sesuai dengan kata-kata.
  4. Gunakan untuk penekanan pada poin penting,
  5. Jangan berlebihan. Less is more!
  6. The most important gesture: to SMILE!
  7. Gerakan tubuh meliputi: ekspresi wajah, gerakan tangan, lengan, bahu, mulut atau bibir, gerakan hidung, kepala, badan, kaki.
  8. Setiap gerakan mengandung tiga bagian: Pendekatan (The Approach) – Tubuh siap untuk bergerak; Gerakan (The Stroke) – gerakan tubuh itu sendiri; dan Kembali (The Return) – kembali ke posisi semula atau keadaan normal.
  9. Variatif, jangan monoton. Misalnya terus-menerus mengepalkan jari tangan di atas.
10.  Jangan melalukan gerakan tubuh yang tidak bermakna atau tidak mendukung pembicaraan seperti: memegang kerah baju, mempermainkan mike, meremas-remas jari, dan menggaruk-garuk kepala.
11.  Makin besar jumlah hadirin, kian besar dan lambat gerakan tubuh yang kita lakukan. Jika kita berbicara di depan hadirin dalam jumlah kecil, atau di videoconferencing, atau di televisi, lakukan gerakan tubuh alakadarnya (smaller gestures).

Humor
  1. Bumbu Public Speaking.
  2. Use Natural Humor! Don’t try to be a stand up comedian!
  3. Gunakan hentian (pause) sekadar memberikan kesempatan kepada pendengar untuk tertawa.
  4. Teknik humor a.l. Exaggeration –melebihkan sesuatu secara tidak proporsional. Misalnya, ungkapan “hujan lokal” bagi pembicara yang “menyemburkan” air liur; parodi –meniru gaya suatu karya serius (lagu, pepatah, puisi) dengan penambahan agar lucu, misalnya mengubah lirik lagu dengan kata-kata baru bernada humor; teknik belokan mendadak –membawa khalayak untuk meyakini bawa kita akan berbicara normal, namun tiba-tiba kita mengatakan sebaliknya atau tidak disangka-sangka pada akhir pembicaraan.


VISI dan MISI




A. Visi

MEWUJUDKAN GENERASI PEMUDA YANG MANDIRI, TANGGUH, TERAMPIL, BERAKHLAK DAN BERKUALITAS

B. Misi

1. Membangun dan meningkatkan ekonomi produktif
2. Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat
3. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan
4. Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda Karang Taruna Srimuda
5. Mengangkat nilai-nilai seni dan budaya
6. Meningkatkan Prestasi baik dalam Seni, Olah raga maupun lainnya..

C. STRATEGI

Melibatkan peran semua anggota karangtaruna dalam setiap program kerja yang disusun.
Mengadakan event kegiatan dalam rangka mempromosikan unit usaha karang taruna ke luar.
Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap permasalahan sosial pemuda dan masyarakat

D. MOTTO
TERAMPIL BERKARYA, BERPRESTASI DAN MANDIRI


PROPOSAL LINGKUNGAN


PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PEMBELIAN TONG SAMPAH DAN PEMBUATAN TPA
DI DUSUN KARANGSARI, DESA TEGALSARI



KARANG TARUNA MUDA BERKARYA
BLOK KARANGSARI
PERIODE 2012




PANITIA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Sekretariat: Bale Dusun Karangsari, Desa Tegalsasi,
Kecamatan Maja-Majalengka
E-Mail : mudanerkarya_krs@yahoo.com




SEKILAS KARANG TARUNA




SEKILAS KARANG TARUNA

Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.

Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
  2. Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
  3. Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
  4. Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
  5. Mengadakan lomba hal hal positif
  6. Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
  7. Mendirikan perpustakaan sederhana
  8. Setiap tahun diadakan acara wisata 


TEKNIK PERSIDANGAN





TEKNIK  PERSIDANGAN
MUSYAWARAH
(TEORI DAN SIMULASI)

Oleh :
Enang Rusnandi, S.Pd., M.Kom.
 


1.      Pendahuluan
Suatu organisasi, termasuk organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus, didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Hal tersebut mengandung makna bahwa semua aktivitas organisasi yang dijalankan bermuara pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Namun tentu saja, manakala kita berbicara organisasi kemahasiswaan khususnya, maka segala proses atau aktivitas yang ditujukan untuk mencapai tujuan hendaknya juga menjadi perhatian. Kenapa demikian ? Hal itu dikarenakan organisasi kemahasiswaan merupakan salah satu sarana pembinaan bagi para mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat secara langsung setelah mereka lulus dan organisasi kemahasiswaan merupakan miniatur dari sebuah sistem kehidupan yang lebih luas.
Selain itu, prinsip untuk mempersiapkan dan mengelola kegiatan secara baik, terencana dan terorganisir, akan menjadikan aktivitas-aktivitas organisasi dapat berjalan dengan baik pula dan diharapkan dapat mencapai tujuan dengan tingkat kegagalan yang sudah dapat diprediksi.
Berbicara organisasi, maka sesungguhnya kita sedang membicarakan aturan, tata kelola, kebijakan, program kerja serta hal-hal lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan organisasi seperti masalah pendanaan dan etika berorganisasi. Organisasi kemahasiswaan seyogyanya dijalankan dengan berpijak pada aturan-aturan yang telah ditetapkan, mengambil kebijakan dengan berdasar pada pedoman organisasi dan anggota organisasi senantiasa bersikap dan bertindak sesuai dengan etika dan norma yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan muncul atmosphir organisasi kemahasiswaan yang merefleksikan suatu keteraturan dan ketaatan terhadap aturan atau ketentuan yang telah digariskan.
Selanjutnya hal lain yang harus diperhatikan oleh organisasi kemahasiswaan adalah mengenai pentingnya mempersiapkan kader-kader organisasi atau dengan istilah lain proses regenerasi dan suksesi kepemimpinan. Dengan memberikan perhatian ke hal itu, maka diharapkan organisasi kemahasiswaan di Universitas Majalengka dapat menelurkan kader-kader pemimpin bangsa yang cakap, memiliki integritas kepribadian, memiliki wawasan serta dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
Akhirnya, salah satu wujud dari keinginan mahasiswa untuk dapat beroganisasi dengan berpedoman pada tata cara dan etika berorganisasi yang baik, maka munculah gagasan dan program kerja dari DPM Universitas Majalengka untuk memberikan pelatihan tentang teknis persidangan, dimana seperti yang kita maklumi bahwa sidang dalam organisasi kemahasiswaan merupakan suatu sarana untuk mengambil keputusan-keputusan penting.
Materi pelatihan sidang ini yang dapat kami berikan berkenaan dengan semua hal yang berhubungan dengan persiapan, proses, teknik serta cara mengambil keputusan. Sehingga diharapkan para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan dapat memiliki keterampilan dan wawasan tentang bagaimana melakukan proses dan mekanisme persidangan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 03 Tahun 2011
Tentang
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua tim 11
  5. Ketua Karang Taruna


ANGGARAN DASAR




ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN DASAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 02 Tahun 2012
Tentang
Anggaran Dasar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna


SK KT Muda Berkarya




KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI
NOMOR :  9 TAHUN 2012


TENTANG  :
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI
DESA TEGALSARI
MASA BAKTI TAHUN 2013

KEPALA DESA TEGALSARI

Menimbang           :     Bahwa sebagai pelaksana pasal 8 ayat  (2) Huruf a Pengaturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang pedoman Dasar Karang Taruna, Maka dipandang perlu penetapan keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan kepengurusan Karang Taruna Ranting Blok Karangsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka Masa Bakti Tahun 2012
Mengingat             :     1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
                              2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok  Kesejahteraan Sosial (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1947 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
                                    3.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53);
                                    4.   Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembar Negara Republik Indonsia Nomor 4437);
                                    5.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;



                                    6.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembar Daeran Kabupaten Majalengka Tahun 2004, Nomor 27, Seri D);
                                    7.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka (Lembar Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 29, Seri D);

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :     KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI  DESA TEGALSARI  KECAMATAN MAJA MASA BAKTI TAHUN 2012
KESATU     :     Pembentukan Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2012.
KEDUA       :     Susunan Pembentukan Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka sebagai dimaksud KESATU tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA      :     Masa Bakti Pengurusan Karang Taruna Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka Sebagai Mana Tercantum KESATU adalah selama 1 (Satu) Tahun.
KEEMPAT  :     Keputusan ini mulai berlaku sejak tenggal ditetapkan dengan keputusan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau keslahan didalamnya akan dilaksanakan perbaikan sebagai mana mestinya


                                                                              Ditetapkan di           : Tegalsari
                                                                              Pada Tanggal           :    Desember 2012
                                                                                    KEPALA DESA TEGALSARI




                                                                                          HENDI KISWANTO



LAMPIRAN               :           KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI
LAMPIRAN               :           KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI

NOMOR                     :          TAHUN 2012
TANGGAL                :           DESEMBER 2012
TENTANG                 :     PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI DESA TEGALSARI KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA TEGALSARI
KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI TAHUN 2012

Pembina                                             :     Hendi Kiswanto (Kepala Desa Tegalsari)
                                                                  Sunendi (Sekretaris Desa Tegalsari)
                                                                  Uteng Saparudin (Kepala Dusun Karangsari)
                                                                  Asep Saepudin (Tokoh Masyarakat)
                                                                  Ust. Asep Yayan, S.Ag (Tokoh Agama)

Majelis Akbar Karang Taruna (TIM 11)
Ketua  Umum                                     :     Roni Nurdin         
Sekretaris                                            :     Iden Rahadian
Anggota                                              :     Tisnaeni Sasmita,S.Pd
                                                                  Aep Saepudin
                                                                  Memed Rosadi
                                                                  Nani Kustianawati, S.Pd
                                                                  Ratih Kurniawati
                                                                  Ririn A Garini, SP
                                                                  Yoga Arip Priatna
                                                                  Yudha Aditya
                                                                  Yusuf Supriadi

Pengurus Harian                    
Ketua                                                  :     Dadan Zaliluddin, ST
Wakil Ketua                                       :     Memed Rosadi
Sekretaris                                           :     Tisnaeni Sasmita, S.Pd
Wakil Sekretaris                                :     Yusuf Supriadi
Bendahara                                         :     Nani Kustianawati, S.Pd
Wakil Bendahara                              :     Ririn A Garini, SP

MATERI KEPEMINPINAN



MATERI KEPEMINPINAN

Pada umumnya orang itu di bagi menjadi empat kelompok/ empat macam dalam organisasi :
  1. Korelis
Orangnya keras kepala dan bagus ditempatkan untuk pimpinan“kekeh” pada pendirian, orator, tipikal pendemo ,atau bisa jelek menjadi profokator, suka mengkritik dan jikalau sudah menjadi peminpin dia diam ,mempunyai visi yang bagus tinggi, mau menang sendiri, keras kepala, arogant
  1. Melankolis
Orang ini perfectionis/sempurna, bila melihat berantakan atau jadwal dilanggara akan marah- marah, Rapih orangya detail seneng jelimat jelimet, bagus untuk musisi ,adnimistrasi . orangnya selalu dan tertib , orangya perasa ,seneng nulis atau coarat- coret , setiap saat selalu di kosep orang ini kadang dalam kehidupanya selalu menghindar padahal pintar
  1. Sanguinis
Orangya asal rame seneng kedepan biasanya orang –orang motivator, gembira orangini tidak terlalu mencolok  semaunya dia, bagusnya dia kadang mengerti keadaan, pelupa, males nulis, orangya care, namun orang ini tinggal kasih mix akan rame ngomong apasaja yang mau di omongin biasanya mengarah sindiran namun “jangan sakit hati”.
  1. Playmates
Orangnya suka teggang, tertawa kalu jadi pimpinan ,kalau di kasih bisnis akan bangkrut,kebayakan orang Indonesia, bisa masuk kemana saja ,prinsipnya mudah goyah, namun disenangi banyak orang.

Pengertian dan ruang lingkupnya
Pengertian
Peminpin dalam bahasa Inggris Biasa disebut leader Asal kata dari to Leadsebagai istilah influenceberarti mempengaruhi.
Dalam istilah Peminpin setiap orang yang mempunyai bawahan, Sukses atau tidaknya suatu organisasi tergantung pada cara meminpin yang dipraktekanya

Public Sepeaking

Teknik Vokal

  1. Intonasi (intonation) –nada suara, irama bicara, atau alunan nada dalam melafalkan kata-kata.
  2. Aksentuasi (accentuation) atau logat, dialek. Lakukan stressing pada kata-kata tertentu yang dianggap penting.
  3. Kecepatan (speed). Jangan bicara terlalu cepat.
  4. Artikulasi (articulation), yaitu kejelasan pengucapan kata-kata; pelafalan kata (pronounciation).
  5. Infleksi – lagu kalimat, perubahan nada suara; hindari pengucapan yang sama bagi setiap kata. Infleksi naik (go up) menunjukkan adanya lanjutan, menurun (go down) tunjukkan akhir kalimat.

Eye Contact
  1. Pandang audience; sapukan pandangan ke seluruh audience.
  2. Pandang tepat pada matanya!

Gesture
  1. Alami, spontan, wajar, tidak dibuat-buat.
  2. Penuh, tidak sepotong-sepotong, tidak ragu.
  3. Sesuai dengan kata-kata.
  4. Gunakan untuk penekanan pada poin penting,
  5. Jangan berlebihan. Less is more!
  6. The most important gesture: to SMILE!
  7. Gerakan tubuh meliputi: ekspresi wajah, gerakan tangan, lengan, bahu, mulut atau bibir, gerakan hidung, kepala, badan, kaki.
  8. Setiap gerakan mengandung tiga bagian: Pendekatan (The Approach) – Tubuh siap untuk bergerak; Gerakan (The Stroke) – gerakan tubuh itu sendiri; dan Kembali (The Return) – kembali ke posisi semula atau keadaan normal.
  9. Variatif, jangan monoton. Misalnya terus-menerus mengepalkan jari tangan di atas.
10.  Jangan melalukan gerakan tubuh yang tidak bermakna atau tidak mendukung pembicaraan seperti: memegang kerah baju, mempermainkan mike, meremas-remas jari, dan menggaruk-garuk kepala.
11.  Makin besar jumlah hadirin, kian besar dan lambat gerakan tubuh yang kita lakukan. Jika kita berbicara di depan hadirin dalam jumlah kecil, atau di videoconferencing, atau di televisi, lakukan gerakan tubuh alakadarnya (smaller gestures).

Humor
  1. Bumbu Public Speaking.
  2. Use Natural Humor! Don’t try to be a stand up comedian!
  3. Gunakan hentian (pause) sekadar memberikan kesempatan kepada pendengar untuk tertawa.
  4. Teknik humor a.l. Exaggeration –melebihkan sesuatu secara tidak proporsional. Misalnya, ungkapan “hujan lokal” bagi pembicara yang “menyemburkan” air liur; parodi –meniru gaya suatu karya serius (lagu, pepatah, puisi) dengan penambahan agar lucu, misalnya mengubah lirik lagu dengan kata-kata baru bernada humor; teknik belokan mendadak –membawa khalayak untuk meyakini bawa kita akan berbicara normal, namun tiba-tiba kita mengatakan sebaliknya atau tidak disangka-sangka pada akhir pembicaraan.

VISI dan MISI



A. Visi

MEWUJUDKAN GENERASI PEMUDA YANG MANDIRI, TANGGUH, TERAMPIL, BERAKHLAK DAN BERKUALITAS

B. Misi

1. Membangun dan meningkatkan ekonomi produktif
2. Kepedulian terhadap lingkungan sosial masyarakat
3. Menggalang kemitraan dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam masalah pemuda dan sosial kemasyarakatan
4. Mewujudkan kerukunan dan persatuan antar pemuda Karang Taruna Srimuda
5. Mengangkat nilai-nilai seni dan budaya
6. Meningkatkan Prestasi baik dalam Seni, Olah raga maupun lainnya..

C. STRATEGI

Melibatkan peran semua anggota karangtaruna dalam setiap program kerja yang disusun.
Mengadakan event kegiatan dalam rangka mempromosikan unit usaha karang taruna ke luar.
Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten terhadap permasalahan sosial pemuda dan masyarakat

D. MOTTO
TERAMPIL BERKARYA, BERPRESTASI DAN MANDIRI

PROPOSAL LINGKUNGAN

PROPOSAL KEBERSIHAN LINGKUNGAN
PEMBELIAN TONG SAMPAH DAN PEMBUATAN TPA
DI DUSUN KARANGSARI, DESA TEGALSARI



KARANG TARUNA MUDA BERKARYA
BLOK KARANGSARI
PERIODE 2012




PANITIA KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Sekretariat: Bale Dusun Karangsari, Desa Tegalsasi,
Kecamatan Maja-Majalengka
E-Mail : mudanerkarya_krs@yahoo.com



SEKILAS KARANG TARUNA



SEKILAS KARANG TARUNA

Pendirian dan pengorganisasian KarangTaruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya dari tahun 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 17 sampai dengan 45 tahun.
Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.

Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
  2. Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
  3. Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
  4. Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
  5. Mengadakan lomba hal hal positif
  6. Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
  7. Mendirikan perpustakaan sederhana
  8. Setiap tahun diadakan acara wisata 

TEKNIK PERSIDANGAN




TEKNIK  PERSIDANGAN
MUSYAWARAH
(TEORI DAN SIMULASI)

Oleh :
Enang Rusnandi, S.Pd., M.Kom.
 


1.      Pendahuluan
Suatu organisasi, termasuk organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus, didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Hal tersebut mengandung makna bahwa semua aktivitas organisasi yang dijalankan bermuara pada pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Namun tentu saja, manakala kita berbicara organisasi kemahasiswaan khususnya, maka segala proses atau aktivitas yang ditujukan untuk mencapai tujuan hendaknya juga menjadi perhatian. Kenapa demikian ? Hal itu dikarenakan organisasi kemahasiswaan merupakan salah satu sarana pembinaan bagi para mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat secara langsung setelah mereka lulus dan organisasi kemahasiswaan merupakan miniatur dari sebuah sistem kehidupan yang lebih luas.
Selain itu, prinsip untuk mempersiapkan dan mengelola kegiatan secara baik, terencana dan terorganisir, akan menjadikan aktivitas-aktivitas organisasi dapat berjalan dengan baik pula dan diharapkan dapat mencapai tujuan dengan tingkat kegagalan yang sudah dapat diprediksi.
Berbicara organisasi, maka sesungguhnya kita sedang membicarakan aturan, tata kelola, kebijakan, program kerja serta hal-hal lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan organisasi seperti masalah pendanaan dan etika berorganisasi. Organisasi kemahasiswaan seyogyanya dijalankan dengan berpijak pada aturan-aturan yang telah ditetapkan, mengambil kebijakan dengan berdasar pada pedoman organisasi dan anggota organisasi senantiasa bersikap dan bertindak sesuai dengan etika dan norma yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan muncul atmosphir organisasi kemahasiswaan yang merefleksikan suatu keteraturan dan ketaatan terhadap aturan atau ketentuan yang telah digariskan.
Selanjutnya hal lain yang harus diperhatikan oleh organisasi kemahasiswaan adalah mengenai pentingnya mempersiapkan kader-kader organisasi atau dengan istilah lain proses regenerasi dan suksesi kepemimpinan. Dengan memberikan perhatian ke hal itu, maka diharapkan organisasi kemahasiswaan di Universitas Majalengka dapat menelurkan kader-kader pemimpin bangsa yang cakap, memiliki integritas kepribadian, memiliki wawasan serta dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
Akhirnya, salah satu wujud dari keinginan mahasiswa untuk dapat beroganisasi dengan berpedoman pada tata cara dan etika berorganisasi yang baik, maka munculah gagasan dan program kerja dari DPM Universitas Majalengka untuk memberikan pelatihan tentang teknis persidangan, dimana seperti yang kita maklumi bahwa sidang dalam organisasi kemahasiswaan merupakan suatu sarana untuk mengambil keputusan-keputusan penting.
Materi pelatihan sidang ini yang dapat kami berikan berkenaan dengan semua hal yang berhubungan dengan persiapan, proses, teknik serta cara mengambil keputusan. Sehingga diharapkan para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan dapat memiliki keterampilan dan wawasan tentang bagaimana melakukan proses dan mekanisme persidangan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 03 Tahun 2011
Tentang
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua tim 11
  5. Ketua Karang Taruna

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN DASAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 02 Tahun 2012
Tentang
Anggaran Dasar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna
Diberdayakan oleh Blogger.

ALAMAT

Karang Taruan Muda Berkarya Karangsari Sekretariat Bale Dusun Karangsari, Desa : Tegalsari, Kecamatan: Maja, Kabupaten : Majalengka, Propinsi: Jawa Barat - Indonesia

PENGUMUMAN

Program Kerja yang Belum terlaksana akan dilaksanakan pada kepengurusan sekarang

Kotak

Situs : http://www.ktmb-krs.tk , Email :mudaberkarya_krs@yahoo.com
 

Karang Taruna Muda Berkarya Karangsari ( KTMB KRS ) Copyright © 2010 Ashavalley is Designed by Piush trivedi