ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA
BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN DASAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 02 Tahun 2012
Tentang
Anggaran Dasar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang
:
- Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
- Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat
:
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27
Tahun 2004
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 83/HUK/2005
8. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
9. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.
AD/ART/
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan
bersama antara :
- Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
- Kepala Desa Tegalsari
- Kepala Dusun Karangsari
- Ketua Tim 11
- Ketua Karang Taruna