ANGGARAN
DASAR
MUSYAWARAH
BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA
BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN DASAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 02 Tahun 2012
Tentang
Anggaran Dasar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang
:
- Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
- Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat
:
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27
Tahun 2004
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 83/HUK/2005
8. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
9. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.
AD/ART/
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan
bersama antara :
- Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
- Kepala Desa Tegalsari
- Kepala Dusun Karangsari
- Ketua Tim 11
- Ketua Karang Taruna
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH
BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA
RANTING
BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
BAB
I
Nama,
Dasar
Pendirian dan Kedudukan
Pasal
1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Muda Berkarya Blok
Karangsari
Pasal
2
Karang
Taruna Muda Berkarya Blok Karangsari didirikan pada tanggal 1 Desember 2011 berdasarkan
SK Kepala Desa Tegalsari Nomor 1 Tahun 2011 untuk jangka waktu masa bakti 1
(satu) tahun
Pasal
3
Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari berkedudukan di Desa Tegalsari
Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
BAB
II
Asas
dan Tujuan
Pasal
4
Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari berasaskan Islam dan Pancasila
Pasal 5
Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bertujuan untuk :
1. Mewujudkan
Masyarakat yang agamis dan taat kepada agama sehingga menumbuhkan tawakal,rasa
tanggung jawab, kejujuran, dan kerja keras dalam mencapai tujuan.
2. Menumbuhkan
Sumberdaya manusia yang unggul dalam baik dalam bidang keilmuan dan ke ahlian.
3. Menumbuhkan
jiwa kewira usahaan demi tercapainya masyarakat yang madani
4. Mengsosialisasikan
kebersihan memasyarakatkan olahraga dan meng olahragakan masyarakat guna
tercapainya masyarakat yang sehat.
5. Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari dalam mencegah,
menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
6. Membentuk
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
7. Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.
8. Memotivasi
setiap generasi muda Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari untuk
mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9. Menjalin
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
10. Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Kodasari
yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
11. Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Kodasari yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bersama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan
Karang Taruna Muda Berkarya menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap
generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Tegalsari,
yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal
keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan
lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran
rumah tangga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.
BAB
IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari di susun secara
Demokratis.
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna Hajuang Mekar.
BAB
V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal
8
Majelis
Perwusyawaratan Karang Taruna Hanjuang Mekar terdiri dari Majelis Akbar
Pasal
9
Definisi
tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
Keuangan
Pasal
10
1.
Keuangan Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari diperoleh dari :
a.
Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.
Subsidi dari pemerintah berdasarkan
pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan
social dan pembinaan kepemudaan.
c.
Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah
dan tidak mengikat.
2.
Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3.
Keuangan Karang Taruna Hanjuang Mekar
dikelola secara tertib dan transparan.
BAB
VII
Identitas
Organisasi
Pasal
11
1.
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok
Karangsari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2.
Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Hanjuang
Mekar.
BAB
VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal
12
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Muda
Berkarya Ranting Blok Karangsari.
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB
IX
Penutup
Pasal
13
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Ruma Tangga.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegasari
Pada tanggal 1 Desember 2011 Majelis Akbar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting
Blok Karangsari Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka
Ditetapkan di :
Majalengka
Pada
tanggal : 25 Desember 2012
Bertepatan
dengan : 11 Muharam 1434 H
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK
KARANGSARI
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris Anggota
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR
KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
Nomor :
02/KTMBRBK/01-01/A-4/12/2011
Tentang :
Anggaran Dasar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang :
1. Bahwa demi
mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak
organisasi.
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat :
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27
Tahun 2004
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 83/HUK/2005
8. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
9. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.
AD/ART/
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
1.Anggaran Dasar
2.
2.Keputusan ini
akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
3.keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro
Ditetapkan di : Majalengka
Pada
tanggal : 25 November 2012
Bertepatan
dengan : 11 Muharam 1434 H
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris Anggota