-->

Jumat, 30 November 2012

ANGGARAN DASAR

11/30/2012 06:53:00 PM | Labels:




ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN DASAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 02 Tahun 2012
Tentang
Anggaran Dasar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA
RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011


BAB I
Nama,
Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Muda Berkarya Blok Karangsari
Pasal 2
Karang Taruna Muda Berkarya Blok Karangsari didirikan pada tanggal 1 Desember 2011 berdasarkan SK Kepala Desa Tegalsari Nomor 1 Tahun 2011 untuk jangka waktu masa bakti 1 (satu) tahun
Pasal 3
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari berkedudukan di Desa Tegalsari Kecamatan  Maja Kabupaten Majalengka
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari berasaskan Islam dan Pancasila
 Pasal 5
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan Masyarakat yang agamis dan taat kepada agama sehingga menumbuhkan tawakal,rasa tanggung jawab, kejujuran, dan kerja keras dalam mencapai tujuan.
2.      Menumbuhkan Sumberdaya manusia yang unggul dalam baik dalam bidang keilmuan dan ke ahlian.
3.      Menumbuhkan jiwa kewira usahaan demi tercapainya masyarakat yang madani
4.      Mengsosialisasikan kebersihan memasyarakatkan olahraga dan meng olahragakan masyarakat guna tercapainya masyarakat yang sehat.
5.      Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
6.      Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
7.      Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.
8.      Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.      Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
10.  Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Kodasari yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
11.  Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Kodasari yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
 BAB III
Keanggotaan
 Pasal 6
1.      Keanggotaan Karang Taruna Muda Berkarya menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Tegalsari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.      Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.

BAB IV
Kelembagaan
 Pasal 7
1.      Struktur kelembagaan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari di susun secara Demokratis.
2.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Hajuang Mekar.

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Hanjuang Mekar terdiri dari Majelis Akbar

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1.      Keuangan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari diperoleh dari :
a.       Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c.       Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.      Keuangan Karang Taruna Hanjuang Mekar dikelola secara tertib dan transparan.


BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.      Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Hanjuang Mekar.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Ruma Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegasari Pada tanggal 1 Desember 2011 Majelis Akbar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka
                                                                                      





                                                                                                                                                            Ditetapkan di  : Majalengka
                                                                                Pada tanggal             :   25 Desember 2012
                                                                                Bertepatan dengan   : 11 Muharam 1434 H


MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota













KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
Nomor : 02/KTMBRBK/01-01/A-4/12/2011
Tentang :
Anggaran Dasar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang     :          
1.      Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya   kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011


MEMUTUSKAN







Menetapkan    :          
1.      1.Anggaran Dasar
2.      2.Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      3.keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                      
                                                                        Ditetapkan di              : Majalengka
                                                                        Pada tanggal               :   25 November 2012
                                                                        Bertepatan dengan      : 11 Muharam 1434 H

PIMPINAN SIDANG



Ketua

                                               

Sekretaris                                                                                Anggota















Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN DASAR
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 02 Tahun 2012
Tentang
Anggaran Dasar Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2012
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua Tim 11
  5. Ketua Karang Taruna
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR (AD)
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA
RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011


BAB I
Nama,
Dasar Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Muda Berkarya Blok Karangsari
Pasal 2
Karang Taruna Muda Berkarya Blok Karangsari didirikan pada tanggal 1 Desember 2011 berdasarkan SK Kepala Desa Tegalsari Nomor 1 Tahun 2011 untuk jangka waktu masa bakti 1 (satu) tahun
Pasal 3
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari berkedudukan di Desa Tegalsari Kecamatan  Maja Kabupaten Majalengka
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari berasaskan Islam dan Pancasila
 Pasal 5
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan Masyarakat yang agamis dan taat kepada agama sehingga menumbuhkan tawakal,rasa tanggung jawab, kejujuran, dan kerja keras dalam mencapai tujuan.
2.      Menumbuhkan Sumberdaya manusia yang unggul dalam baik dalam bidang keilmuan dan ke ahlian.
3.      Menumbuhkan jiwa kewira usahaan demi tercapainya masyarakat yang madani
4.      Mengsosialisasikan kebersihan memasyarakatkan olahraga dan meng olahragakan masyarakat guna tercapainya masyarakat yang sehat.
5.      Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
6.      Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
7.      Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.
8.      Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.      Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
10.  Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa Kodasari yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
11.  Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa Kodasari yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
 BAB III
Keanggotaan
 Pasal 6
1.      Keanggotaan Karang Taruna Muda Berkarya menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Tegalsari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.      Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.

BAB IV
Kelembagaan
 Pasal 7
1.      Struktur kelembagaan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari di susun secara Demokratis.
2.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Hajuang Mekar.

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Karang Taruna Hanjuang Mekar terdiri dari Majelis Akbar

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Keuangan
Pasal 10
1.      Keuangan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari diperoleh dari :
a.       Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan social dan pembinaan kepemudaan.
c.       Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.      Keuangan Karang Taruna Hanjuang Mekar dikelola secara tertib dan transparan.


BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1.      Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar .
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna Hanjuang Mekar.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Ruma Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tegasari Pada tanggal 1 Desember 2011 Majelis Akbar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka
                                                                                      





                                                                                                                                                            Ditetapkan di  : Majalengka
                                                                                Pada tanggal             :   25 Desember 2012
                                                                                Bertepatan dengan   : 11 Muharam 1434 H


MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota













KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
Nomor : 02/KTMBRBK/01-01/A-4/12/2011
Tentang :
Anggaran Dasar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang     :          
1.      Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya   kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011


MEMUTUSKAN







Menetapkan    :          
1.      1.Anggaran Dasar
2.      2.Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      3.keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                      
                                                                        Ditetapkan di              : Majalengka
                                                                        Pada tanggal               :   25 November 2012
                                                                        Bertepatan dengan      : 11 Muharam 1434 H

PIMPINAN SIDANG



Ketua

                                               

Sekretaris                                                                                Anggota















Diberdayakan oleh Blogger.

ALAMAT

Karang Taruan Muda Berkarya Karangsari Sekretariat Bale Dusun Karangsari, Desa : Tegalsari, Kecamatan: Maja, Kabupaten : Majalengka, Propinsi: Jawa Barat - Indonesia

PENGUMUMAN

Program Kerja yang Belum terlaksana akan dilaksanakan pada kepengurusan sekarang

Kotak

Situs : http://www.ktmb-krs.tk , Email :mudaberkarya_krs@yahoo.com
 

Karang Taruna Muda Berkarya Karangsari ( KTMB KRS ) Copyright © 2010 Ashavalley is Designed by Piush trivedi