-->

Jumat, 30 November 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA

11/30/2012 07:01:00 PM | Labels:




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 03 Tahun 2011
Tentang
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua tim 11
  5. Ketua Karang Taruna
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA
RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011


BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social & olah raga.
Pasal 2
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang KESSOS.
Pasal 3
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.      menyelenggarakan Usaha-usaha yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

 BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.      Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3.      Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Karangsari Desa Tegalsari Kec.Maja-Majalengka.
 Pasal 8
PENCALONAN ANGGOTA
Bakal calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
  4. Sehat Jasmani & Rohani
  5. Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
  6. Menetap di Karangsari
  7. Pemuda /Pemudi Belum Menikah (min SMA)
  8. Tidak Terikat organisasi PARPOL

Kewajiban Anggota
1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.










Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
3.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
5.       Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
BAB III
Struktur Organisasi
Pasal 10
Majelis Akbar
(Legislatif)
1.      Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari yang dihadiri oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota
2.      Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna Muda Berkarya ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari.
3.      Majelis Akbar dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil, Pengurus harian dan komisi-komisi
4.      Majelis Akbar menjabat selama satu tahun.
5.      Majelis Akbar dilantik Oleh kepala Desa.
6.      Majelis Akbar bertanggung jawab kepada kepala desa.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang
Tugas Majelis Akbar :
1.      Memilih dan menetapkan Ketua Karang Taruna
2.      Menetapkan DPP ( TEAM 11 ).
3.      Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
4.      Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
5.      Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
6.      Menjalankan fungsi LITBANG dan kontrol.
7.      Meninjau program kerja Karang taruna yang telah ditetapkan
8.      Menerima Laporan Kegiatan Karang Taruna setiap tiga bulan sekali





Wewenang Majelis Akbar :
a.       Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bila keluar dari koridor yang telah ditetapkan
b.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
c.       Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Pasal 12
Karang Taruna
 (Exsekutif)
1.      Karang Taruna Merupakan Organisasi Eksekutif yang bertugas melaksanakan kegiatan yang bersifat pengembangan sosial masyarakat dan kepemudaan
2.      Karang Taruna beranggotakan pengurus aktif yang berjiwa sosial dan bertanggung jawab
3.      Karang Taruna dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil, Pengurus harian dan Bidang-bidang
4.      Kepengurusan Karang Taruna menjabat selama 1 (satu) tahun.
5.      Kepengurusan Karang Taruna dilantik Oleh Ketua Majelis Akbar
6.      Karang Taruna Bertanggung Langsung jawab kepada Masyarakat dan Majelis Akbar
Pasal 13
Ketua Umum
Persyaratan menjadi Ketua :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Pernah Menjabat minimal 1 Periode sebagai Pengurus KT
  4. Bukan Ketua diPeriode sebelumnya
  5. Di calonkan oleh anggota lain
  6. Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
  7. Sehat Jasmani & Rohani
  8. Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
  9. Menetap di Karangsari
  10. Pemuda /Pemudi Belum Menikah (min SMA)
  11. Tidak Terikat organisasi PARPOL
  12. Bertanggung jawab kepada Jabatanya

Tugas dan Wewenang :
1.      Ketua Berhak Menentukan Anggota dan Kepengurusan Karang Taruna
2.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
3.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
4.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari dan hubungan dengan pihak lain.
5.      Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
6.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
 Wakil
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 15
 Sekretaris
 Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
4.      Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
Pasal 16
Bendahara
 Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari secara optimum dan proposional.

Pasal 17
Bidang-Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan Bidang yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan Bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas Bidang yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia diBidang yang dipimpinnya.
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.


BAB IV
PEMILIHAN
Pasal 18
Jenis Pemilihan Ketua karang Taruna bersifat umum untuk para pemuda dan pemudi umur Produktif yaitu belum menikah dan minimal sudah SMA atau sederajat yang menetap di blok karangsari
Pasal 19
Vertifikasi Dan Penetapan
1.      Komisi Pemilihan ketua melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
2.      Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan ketua mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon kepada yang bersangkutan.
3.      Komisi Pemilihan ketua verifikasi terhadap kelengkapan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan admistrasi bakal calon

Pasal 20
1.      Bakal calon yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 akan ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan ketua.
2.      Penetapan Calon akan di tetapkan pada sidang Peleno Penetapan Calon yang dihadiri dari pengurus Karang taruna muda berkarya.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis pencalonan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua

Pasal 21
Perlengkapan Pemungutan Suara
1.      Komisi Pemilihan ketua bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
2.      Sekretaris Komisi Pemilihan ketua bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 22
1.      Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas
a.       Kotak Suara
b.      Surat Suara
c.       Tinta
d.      Bilik Pemungutan Suara
e.       Alat untuk memberi tanda pilihan
f.       Tempat Pemungutan Suara
2.      Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
3.      Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua .
4.      Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, dilaksanakan oleh kesekretarian Komisi Pemilihan ketua  dengan berpedoman pada ketentuan dan aturan yang ditetapkan.
5.      Surat suara sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi pas foto diri terbaru dan nama calon
6.      Jenis, bentuk, ukuran, warna dan spesifkasi teknis lain surat suara ditetapkan Komisi Pemilihan ketua
7.      Nomor urut calon ditetapkan dengan keputusan Rapat/ siding pleno
Pasal 23
1.      Komisi Pemilihan ketua jumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah digunakan dan jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh petugas Komisi Pemilihan ketua.
2.      Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan dan pendistribusian surat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua

Pasal 24
Pemungutan Suara
1.      Pemungutan suara Pemilihan ketua diselenggarakan secara serentak
2.      Hari, tanggal, waktu  dan Tempat pemungutan suara Pemilihan ketua ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua.

Pasal 25
  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Komisi Pemilihan ketua:
    1. Membuka kotak suara
    2. Mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
    3. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
    4. Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
    5. Memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
  2. Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua

Pasal 26
Penghitungan Suara
  1. Penghitungan suara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan ketua
  2. Penghitungan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilihan Ketua
  3. Penghitungan suara di saksikan oleh saksi dari perwakilan masing-masing Kubu
  4. Penghitungan suara dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir
  5. Penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai ditempat yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara

Pasal 27
Penetapan Hasil Pemilihan Ketua
  1. Perolehan suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi peserta Pemilihan
  2. Komisi Pemilihan ketua menetapkan hasil Pemihan dan perolehan suara calon paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
  3. Penetapan Pemenan pemilihan di gunakan system prosentase
·        bila ada 1 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 50 % plus satu
·        bila ada 2 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 50 % plus satu pemilih
·        bila ada 3 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 35 %
·        bila ada 4 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 25 % plus satu
·        bila ada 5 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 20 % plus satu
·        bila ada 6 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 18 %
  1. Bila Pemenang Mengundurkan diri maka secara Defacto dan dejure maka pemenang pemilihan diberikan kepada pemenang yang kedua
BAB V
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 28
1.      Pembentukan kepengurusan di tentukan oleh ketua terpilih dan di bentuk selambat lambatnya 2 minggu setelah di tetapkan sebagai ketua terpilih

Pasal 29
Pelatihan Kepeminpinan Dan Pelantikan
1.      Pelatihan Kepeminpinan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah di tentukan pemenangan pemilih.
2.      Pelatihan kepeminpinan bersifat kekeluargaan dan forum penambahan keilmuan keorganisasian dan pelatihan kekompakan.

BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 30
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.       Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
d.      Pengurus meninggal dunia.
e.       Pengurus sudah tidak tinggal atau terdaftar lagi sebagai warga Blok Karangsari
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.       Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
c.       Bila Selesai penggantian kepengurusan maka pengurus disahkan dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa Tegalsari.












BAB VII
LAMBANG
Pasal 31
Lambang Karang Taruna Indonesia



Lambang Karang Taruna Muda Indonesia Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.       Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.       Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.         Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.         Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.         Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.        Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.         Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.          Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.         Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.         Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.         Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA : Pekerjaan.
c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.   YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.       Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur
c.       Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 32
Lambang Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karang sari



Lambang Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar dengan satu tunas bungan teratai ,dua belas helai kelopak bunga teratai berwarna biru langit, berakarkan sebelas ujung akar pohon maja, yang terletak sebilah kujang, sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Prisai segi lima melambangkan Rukun iman yaitu malambangkan Organisasi ini berasas Islam dan Melambangkan Pancasila yaitu organisasi ini juga berasas pancasila sebagai dasar Negara.
2.      Satu Buah pucuk teratai berwarna putih melambangkan satu tujuan murni dan berasas pada yang maha Tuhan yang Esa, satu juga melambangkan tanggal satu
3.      Dua belas kelopak teratai berwarna biru langit melambangkan keluhuran terkad dan cita-cita guna bergotong royong meraih satu tujuan, juga melambangkan bulan 12 atau Desember
4.      Akar Pohon Maja berwarna coklat berujung 11 melambangkan oraganisasi ini berasal dari daerah maja yaitu daerah asal berdirinya organisasi ini serta bermakna merakyat mengakar menyerap aspirasi rakyat, mengikat membersatukan segenap lapisan masyarakat, ujung sebelas juga bermakna tahun 2011
5.      Maka jika disatukan organisasi Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok karang sari ini mulai di bentuk pada tanggal 1 Desember 2011
6.      Senjata kujang berwarna emas melambagkan kemuliaan dan keberanian serta menunjukan identitas daerah bawa organisasi ini be tempat di provinsi jawa barat.
7.      Pita merah di dalam Bertuliskan “MUDA BERKARYA” menunjukan nama Organisasi ini yang melambangkan Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur
8.      Pita merah di luar bertuliskan “CIPTA KARYA BHAKTI SAWAWA” mempunyai arti
a.       Cipta  : Ide, Gagasan, kreatifitas
b.      Karya : Upaya, Usaha, Perjuangan
c.       Budhi : Jiwa ketekunan Berbudi luhur
d.      Sawawa : Dewasa , Mantap, tidak ke kanak-kanakan
Dengan berjiwa besar dalam berkarya dan ber budi luhur dalam mencapai kedewasaan jiwa
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal  33
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam peraturan ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.      Pemnyusunan Komisi-komisi atau Bidang-bidang dilakukan oleh ketua dan sesuai dengan kebutuhan kepengurusan tersebut
3.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
4.      Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala  Desa
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 34
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB X PENUTUP
Pasal 35
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Hanjuang Mekar.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Hanjuang Mekar. Ditetapkan di Kodasari Pada tanggal 13 September 2010 Majelis Akbar Karang Taruna Hanjuang Mekar Desa Kodasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka


                                                                                       Di tetapkan di          : Majalengka
                                                                                       Pada tanggal             : 25 November 2012
                                                                                       Bertepatan dengan   : 11 Muharam 1434 H




MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota
















KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
Nomor : 03/KTMBRBK/01-01/A-4/12/2011
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang     :          
a.       Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya   kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
b.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :          
1.      Anggaran Dasar
2.      Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                                  
                                                                                      



                                                                                       Di tetapkan di          : Majalengka
                                                                                       Pada tanggal             : 25 November 2012
                                                                                       Bertepatan dengan   : 11 Muharam 1434 H


PIMPINAN SIDANG



Ketua

                                               
Sekretaris                               

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 03 Tahun 2011
Tentang
Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Menimbang :
  1. Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
  2. Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan bersama antara :
  1. Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
  2. Kepala Desa Tegalsari
  3. Kepala Dusun Karangsari
  4. Ketua tim 11
  5. Ketua Karang Taruna
Memutuskan :
Menetapkan :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA
RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011


BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social & olah raga.
Pasal 2
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang KESSOS.
Pasal 3
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.      menyelenggarakan Usaha-usaha yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

 BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.      Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3.      Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Karangsari Desa Tegalsari Kec.Maja-Majalengka.
 Pasal 8
PENCALONAN ANGGOTA
Bakal calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
  4. Sehat Jasmani & Rohani
  5. Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
  6. Menetap di Karangsari
  7. Pemuda /Pemudi Belum Menikah (min SMA)
  8. Tidak Terikat organisasi PARPOL

Kewajiban Anggota
1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.










Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
3.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
5.       Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
BAB III
Struktur Organisasi
Pasal 10
Majelis Akbar
(Legislatif)
1.      Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari yang dihadiri oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota
2.      Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna Muda Berkarya ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari.
3.      Majelis Akbar dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil, Pengurus harian dan komisi-komisi
4.      Majelis Akbar menjabat selama satu tahun.
5.      Majelis Akbar dilantik Oleh kepala Desa.
6.      Majelis Akbar bertanggung jawab kepada kepala desa.

Pasal 11
Tugas dan Wewenang
Tugas Majelis Akbar :
1.      Memilih dan menetapkan Ketua Karang Taruna
2.      Menetapkan DPP ( TEAM 11 ).
3.      Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
4.      Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
5.      Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
6.      Menjalankan fungsi LITBANG dan kontrol.
7.      Meninjau program kerja Karang taruna yang telah ditetapkan
8.      Menerima Laporan Kegiatan Karang Taruna setiap tiga bulan sekali





Wewenang Majelis Akbar :
a.       Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bila keluar dari koridor yang telah ditetapkan
b.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
c.       Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Pasal 12
Karang Taruna
 (Exsekutif)
1.      Karang Taruna Merupakan Organisasi Eksekutif yang bertugas melaksanakan kegiatan yang bersifat pengembangan sosial masyarakat dan kepemudaan
2.      Karang Taruna beranggotakan pengurus aktif yang berjiwa sosial dan bertanggung jawab
3.      Karang Taruna dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil, Pengurus harian dan Bidang-bidang
4.      Kepengurusan Karang Taruna menjabat selama 1 (satu) tahun.
5.      Kepengurusan Karang Taruna dilantik Oleh Ketua Majelis Akbar
6.      Karang Taruna Bertanggung Langsung jawab kepada Masyarakat dan Majelis Akbar
Pasal 13
Ketua Umum
Persyaratan menjadi Ketua :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Pernah Menjabat minimal 1 Periode sebagai Pengurus KT
  4. Bukan Ketua diPeriode sebelumnya
  5. Di calonkan oleh anggota lain
  6. Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
  7. Sehat Jasmani & Rohani
  8. Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
  9. Menetap di Karangsari
  10. Pemuda /Pemudi Belum Menikah (min SMA)
  11. Tidak Terikat organisasi PARPOL
  12. Bertanggung jawab kepada Jabatanya

Tugas dan Wewenang :
1.      Ketua Berhak Menentukan Anggota dan Kepengurusan Karang Taruna
2.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
3.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
4.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari dan hubungan dengan pihak lain.
5.      Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
6.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
 Wakil
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 15
 Sekretaris
 Tugas dan Wewenang :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
4.      Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
Pasal 16
Bendahara
 Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari secara optimum dan proposional.

Pasal 17
Bidang-Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan Bidang yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan Bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas Bidang yang dipimpinnya.
4.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia diBidang yang dipimpinnya.
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.


BAB IV
PEMILIHAN
Pasal 18
Jenis Pemilihan Ketua karang Taruna bersifat umum untuk para pemuda dan pemudi umur Produktif yaitu belum menikah dan minimal sudah SMA atau sederajat yang menetap di blok karangsari
Pasal 19
Vertifikasi Dan Penetapan
1.      Komisi Pemilihan ketua melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
2.      Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan ketua mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon kepada yang bersangkutan.
3.      Komisi Pemilihan ketua verifikasi terhadap kelengkapan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan admistrasi bakal calon

Pasal 20
1.      Bakal calon yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 akan ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan ketua.
2.      Penetapan Calon akan di tetapkan pada sidang Peleno Penetapan Calon yang dihadiri dari pengurus Karang taruna muda berkarya.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis pencalonan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua

Pasal 21
Perlengkapan Pemungutan Suara
1.      Komisi Pemilihan ketua bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
2.      Sekretaris Komisi Pemilihan ketua bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 22
1.      Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas
a.       Kotak Suara
b.      Surat Suara
c.       Tinta
d.      Bilik Pemungutan Suara
e.       Alat untuk memberi tanda pilihan
f.       Tempat Pemungutan Suara
2.      Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
3.      Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua .
4.      Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, dilaksanakan oleh kesekretarian Komisi Pemilihan ketua  dengan berpedoman pada ketentuan dan aturan yang ditetapkan.
5.      Surat suara sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi pas foto diri terbaru dan nama calon
6.      Jenis, bentuk, ukuran, warna dan spesifkasi teknis lain surat suara ditetapkan Komisi Pemilihan ketua
7.      Nomor urut calon ditetapkan dengan keputusan Rapat/ siding pleno
Pasal 23
1.      Komisi Pemilihan ketua jumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah digunakan dan jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh petugas Komisi Pemilihan ketua.
2.      Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan dan pendistribusian surat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua

Pasal 24
Pemungutan Suara
1.      Pemungutan suara Pemilihan ketua diselenggarakan secara serentak
2.      Hari, tanggal, waktu  dan Tempat pemungutan suara Pemilihan ketua ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua.

Pasal 25
  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Komisi Pemilihan ketua:
    1. Membuka kotak suara
    2. Mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
    3. Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
    4. Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
    5. Memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
  2. Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua

Pasal 26
Penghitungan Suara
  1. Penghitungan suara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan ketua
  2. Penghitungan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilihan Ketua
  3. Penghitungan suara di saksikan oleh saksi dari perwakilan masing-masing Kubu
  4. Penghitungan suara dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir
  5. Penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai ditempat yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara

Pasal 27
Penetapan Hasil Pemilihan Ketua
  1. Perolehan suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi peserta Pemilihan
  2. Komisi Pemilihan ketua menetapkan hasil Pemihan dan perolehan suara calon paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
  3. Penetapan Pemenan pemilihan di gunakan system prosentase
·        bila ada 1 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 50 % plus satu
·        bila ada 2 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 50 % plus satu pemilih
·        bila ada 3 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 35 %
·        bila ada 4 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 25 % plus satu
·        bila ada 5 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 20 % plus satu
·        bila ada 6 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 18 %
  1. Bila Pemenang Mengundurkan diri maka secara Defacto dan dejure maka pemenang pemilihan diberikan kepada pemenang yang kedua
BAB V
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 28
1.      Pembentukan kepengurusan di tentukan oleh ketua terpilih dan di bentuk selambat lambatnya 2 minggu setelah di tetapkan sebagai ketua terpilih

Pasal 29
Pelatihan Kepeminpinan Dan Pelantikan
1.      Pelatihan Kepeminpinan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah di tentukan pemenangan pemilih.
2.      Pelatihan kepeminpinan bersifat kekeluargaan dan forum penambahan keilmuan keorganisasian dan pelatihan kekompakan.

BAB VI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 30
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.       Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
d.      Pengurus meninggal dunia.
e.       Pengurus sudah tidak tinggal atau terdaftar lagi sebagai warga Blok Karangsari
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.       Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
c.       Bila Selesai penggantian kepengurusan maka pengurus disahkan dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa Tegalsari.












BAB VII
LAMBANG
Pasal 31
Lambang Karang Taruna Indonesia



Lambang Karang Taruna Muda Indonesia Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.       Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.       Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.         Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.         Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.         Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.        Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.         Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.          Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.         Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.         Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.         Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA : Pekerjaan.
c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.   YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.       Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur
c.       Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pasal 32
Lambang Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karang sari



Lambang Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar dengan satu tunas bungan teratai ,dua belas helai kelopak bunga teratai berwarna biru langit, berakarkan sebelas ujung akar pohon maja, yang terletak sebilah kujang, sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Prisai segi lima melambangkan Rukun iman yaitu malambangkan Organisasi ini berasas Islam dan Melambangkan Pancasila yaitu organisasi ini juga berasas pancasila sebagai dasar Negara.
2.      Satu Buah pucuk teratai berwarna putih melambangkan satu tujuan murni dan berasas pada yang maha Tuhan yang Esa, satu juga melambangkan tanggal satu
3.      Dua belas kelopak teratai berwarna biru langit melambangkan keluhuran terkad dan cita-cita guna bergotong royong meraih satu tujuan, juga melambangkan bulan 12 atau Desember
4.      Akar Pohon Maja berwarna coklat berujung 11 melambangkan oraganisasi ini berasal dari daerah maja yaitu daerah asal berdirinya organisasi ini serta bermakna merakyat mengakar menyerap aspirasi rakyat, mengikat membersatukan segenap lapisan masyarakat, ujung sebelas juga bermakna tahun 2011
5.      Maka jika disatukan organisasi Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok karang sari ini mulai di bentuk pada tanggal 1 Desember 2011
6.      Senjata kujang berwarna emas melambagkan kemuliaan dan keberanian serta menunjukan identitas daerah bawa organisasi ini be tempat di provinsi jawa barat.
7.      Pita merah di dalam Bertuliskan “MUDA BERKARYA” menunjukan nama Organisasi ini yang melambangkan Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur
8.      Pita merah di luar bertuliskan “CIPTA KARYA BHAKTI SAWAWA” mempunyai arti
a.       Cipta  : Ide, Gagasan, kreatifitas
b.      Karya : Upaya, Usaha, Perjuangan
c.       Budhi : Jiwa ketekunan Berbudi luhur
d.      Sawawa : Dewasa , Mantap, tidak ke kanak-kanakan
Dengan berjiwa besar dalam berkarya dan ber budi luhur dalam mencapai kedewasaan jiwa
BAB VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal  33
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam peraturan ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.      Pemnyusunan Komisi-komisi atau Bidang-bidang dilakukan oleh ketua dan sesuai dengan kebutuhan kepengurusan tersebut
3.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
4.      Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala  Desa
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 Pasal 34
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB X PENUTUP
Pasal 35
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Hanjuang Mekar.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Hanjuang Mekar. Ditetapkan di Kodasari Pada tanggal 13 September 2010 Majelis Akbar Karang Taruna Hanjuang Mekar Desa Kodasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka


                                                                                       Di tetapkan di          : Majalengka
                                                                                       Pada tanggal             : 25 November 2012
                                                                                       Bertepatan dengan   : 11 Muharam 1434 H




MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
PIMPINAN SIDANG



Ketua





         Sekretaris                                                                                               Anggota
















KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
Nomor : 03/KTMBRBK/01-01/A-4/12/2011
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar  Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang     :          
a.       Bahwa demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya   kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak organisasi.
b.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat       :
1.      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.      Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.      Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005
8.      Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
9.      Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
10.  Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11.  PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12.  SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.  AD/ART/ Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :          
1.      Anggaran Dasar
2.      Keputusan ini akan di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      keputusan ini berlaku sejak tanggal  ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro                                  
                                                                                      



                                                                                       Di tetapkan di          : Majalengka
                                                                                       Pada tanggal             : 25 November 2012
                                                                                       Bertepatan dengan   : 11 Muharam 1434 H


PIMPINAN SIDANG



Ketua

                                               
Sekretaris                               
Diberdayakan oleh Blogger.

ALAMAT

Karang Taruan Muda Berkarya Karangsari Sekretariat Bale Dusun Karangsari, Desa : Tegalsari, Kecamatan: Maja, Kabupaten : Majalengka, Propinsi: Jawa Barat - Indonesia

PENGUMUMAN

Program Kerja yang Belum terlaksana akan dilaksanakan pada kepengurusan sekarang

Kotak

Situs : http://www.ktmb-krs.tk , Email :mudaberkarya_krs@yahoo.com
 

Karang Taruna Muda Berkarya Karangsari ( KTMB KRS ) Copyright © 2010 Ashavalley is Designed by Piush trivedi