ANGGARAN RUMAH
TANGGA
MUSYAWARAH BESAR
KARANG TARUNA (MUBESKAR)
MUDA BERKARYA
RANTING BLOK KARANGSARI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
Nomor 03 Tahun 2011
Tentang
Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting
Blok Karangsari Tahun 2011
Menimbang
:
- Bahwa tata tertib Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011 Perlu diselenggarakan secara lebih baik dan efisein demi terwujudnya organisasi yang lebih baik berdasarkan asas luber dan jurdil.
- Demi tertibnya pelaksanaan Musyawarah Besar Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27
Tahun 2004
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 83/HUK/2005
8. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
9. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.
AD/ART/
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
Dengan Persetujuan
bersama antara :
- Ketua Dewan Permusyawaratan Desa
- Kepala Desa Tegalsari
- Kepala Dusun Karangsari
- Ketua tim 11
- Ketua Karang Taruna
Menetapkan :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH
BESAR KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA
RANTING
BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal
1
Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan social & olah raga.
Pasal
2
Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah organisasi sosial
kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu
pilar partisipasi masyarakat di bidang KESSOS.
Pasal
3
Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari adalah organisasi yang statusnya
diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya
serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal
4
karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal
5
Seiring
dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok
Karangsari melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2. menyelenggarakan
Usaha-usaha yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat.
3. Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan
berkesinambungan.
4. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal
6
Jenis
Keanggotaan Anggota Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari terdiri
dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal
7
1.
Anggota pasif adalah keanggotaan yang
bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda
yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.
Anggota aktif adalah keanggotaanya yang
bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan
produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
3.
Anggota khusus adalah keanggotaan yang
bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan
pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang
dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya
4.
Anggota pasif, aktif dan khusus seperti
yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap
di wilayah Dusun Karangsari Desa Tegalsari Kec.Maja-Majalengka.
Pasal 8
PENCALONAN ANGGOTA
Bakal
calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
- Sehat Jasmani & Rohani
- Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
- Menetap di Karangsari
- Pemuda /Pemudi Belum Menikah (min SMA)
- Tidak Terikat organisasi PARPOL
Kewajiban
Anggota
1. Memahami,
menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran
rumah Tangga Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
2. Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
3. Menjaga
nama baik Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
Pasal
9
Hak Anggota
1. Menyampaikan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih
dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Berkarya Ranting Blok
Karangsari
3. Memberikan
masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
4. Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Berkarya Ranting Blok
Karangsari
5.
Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan
dengan peraturan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
BAB
III
Struktur
Organisasi
Pasal
10
Majelis
Akbar
(Legislatif)
1. Majelis
Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari yang
dihadiri oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota
2. Dewan
Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11.Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna Muda Berkarya ranting
Blok Karangsari Desa Tegalsari.
3. Majelis
Akbar dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil, Pengurus harian dan
komisi-komisi
4. Majelis
Akbar menjabat selama satu tahun.
5. Majelis
Akbar dilantik Oleh kepala Desa.
6. Majelis
Akbar bertanggung jawab kepada kepala desa.
Pasal
11
Tugas
dan Wewenang
Tugas
Majelis Akbar :
1. Memilih
dan menetapkan Ketua Karang Taruna
2. Menetapkan
DPP ( TEAM 11 ).
3.
Mengevaluasi semua kegiatan Karang
Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari yang telah dan atau sedang
dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
4. Memberikan
pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
5. Menampung
aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
6. Menjalankan
fungsi LITBANG dan kontrol.
7. Meninjau
program kerja Karang taruna yang telah ditetapkan
8. Menerima
Laporan Kegiatan Karang Taruna setiap tiga bulan sekali
Wewenang Majelis Akbar :
a.
Mengangkat dan memberhentikan Ketua
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari bila keluar dari koridor
yang telah ditetapkan
b.
Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
c.
Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Pasal 12
Karang Taruna
(Exsekutif)
1. Karang
Taruna Merupakan Organisasi Eksekutif yang bertugas melaksanakan kegiatan yang
bersifat pengembangan sosial masyarakat dan kepemudaan
2. Karang
Taruna beranggotakan pengurus aktif yang berjiwa sosial dan bertanggung jawab
3. Karang
Taruna dipimpin oleh seorang ketua dan di bantu oleh wakil, Pengurus harian dan
Bidang-bidang
4. Kepengurusan
Karang Taruna menjabat selama 1 (satu) tahun.
5. Kepengurusan
Karang Taruna dilantik Oleh Ketua Majelis Akbar
6. Karang
Taruna Bertanggung Langsung jawab kepada Masyarakat dan Majelis Akbar
Pasal
13
Ketua
Umum
Persyaratan
menjadi Ketua :
- Bertaqwa kepada Tuhan YME
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Pernah Menjabat minimal 1 Periode sebagai Pengurus KT
- Bukan Ketua diPeriode sebelumnya
- Di calonkan oleh anggota lain
- Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
- Sehat Jasmani & Rohani
- Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
- Menetap di Karangsari
- Pemuda /Pemudi Belum Menikah (min SMA)
- Tidak Terikat organisasi PARPOL
- Bertanggung jawab kepada Jabatanya
Tugas
dan Wewenang :
1. Ketua
Berhak Menentukan Anggota dan Kepengurusan Karang Taruna
2. Bertangung
jawab dalam memimpin Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari
3. Melaksanakan
fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Berkarya Ranting Blok
Karangsari
4. Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari dan
hubungan dengan pihak lain.
5. Memberikan
laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
6. Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
7. Dalam
kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Berkarya Ranting Blok
Karangsari berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal
14
Wakil
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan
Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal
15
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas
Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
4.
Berkoordinasi dengan Seksi untuk
mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan
perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas
seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna Berkarya Ranting Blok
Karangsari.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi
seluruh aktivitas Karang Taruna Berkarya Ranting Blok Karangsari.
Pasal
16
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna
Berkarya Ranting Blok Karangsari
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan
dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit
aktivitas Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari secara optimum
dan proposional.
Pasal
17
Bidang-Bidang
Tugas
dan Wewenang :
1. Menentukan
haluan kebijakan Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan Bidang yang akan dilakukan anggota di
bawahnya.
3. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas Bidang yang
dipimpinnya.
4. Bertanggung
jawab atas pengkaderan sumber daya manusia diBidang yang dipimpinnya.
5. Membuat
laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila
berhalangan Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMILIHAN
Pasal 18
Jenis Pemilihan Ketua karang Taruna bersifat umum untuk para
pemuda dan pemudi umur Produktif yaitu belum menikah dan minimal sudah SMA atau
sederajat yang menetap di blok karangsari
Pasal 19
Vertifikasi Dan Penetapan
1. Komisi
Pemilihan ketua melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon
2. Dalam
hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi, Komisi Pemilihan ketua
mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon kepada yang
bersangkutan.
3. Komisi
Pemilihan ketua verifikasi terhadap kelengkapan kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan admistrasi bakal calon
Pasal 20
1. Bakal
calon yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 akan ditetapkan
sebagai calon oleh Komisi Pemilihan ketua.
2. Penetapan
Calon akan di tetapkan pada sidang Peleno Penetapan Calon yang dihadiri dari
pengurus Karang taruna muda berkarya.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang pedoman teknis pencalonan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
ketua
Pasal 21
Perlengkapan Pemungutan Suara
1. Komisi
Pemilihan ketua bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar
serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
2. Sekretaris
Komisi Pemilihan ketua bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini.
Pasal 22
1. Jenis
perlengkapan pemungutan suara terdiri atas
a. Kotak
Suara
b. Surat
Suara
c. Tinta
d. Bilik
Pemungutan Suara
e. Alat
untuk memberi tanda pilihan
f. Tempat
Pemungutan Suara
2. Selain
perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga
keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan
penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan lainnya.
3. Bentuk,
ukuran dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan ketua .
4. Pengadaan
perlengkapan pemungutan suara, dilaksanakan oleh kesekretarian Komisi Pemilihan
ketua dengan berpedoman pada ketentuan
dan aturan yang ditetapkan.
5. Surat
suara sebagaimana dimaksud ayat (1) berisi pas foto diri terbaru dan nama calon
6. Jenis,
bentuk, ukuran, warna dan spesifkasi teknis lain surat suara ditetapkan Komisi
Pemilihan ketua
7. Nomor
urut calon ditetapkan dengan keputusan Rapat/ siding pleno
Pasal 23
1.
Komisi Pemilihan ketua jumlah surat
suara yang telah dicetak, jumlah yang sudah digunakan dan jumlah yang masih
tersimpan dengan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh petugas Komisi Pemilihan
ketua.
2.
Tata cara pelaksanaan pengamanan
terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan dan pendistribusian
surat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua
Pasal 24
Pemungutan Suara
1.
Pemungutan suara Pemilihan ketua
diselenggarakan secara serentak
2.
Hari, tanggal, waktu dan Tempat pemungutan suara Pemilihan ketua
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua.
Pasal 25
- Sebelum melaksanakan pemungutan suara, Komisi Pemilihan ketua:
- Membuka kotak suara
- Mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
- Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
- Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
- Memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
- Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua
Pasal 26
Penghitungan
Suara
- Penghitungan suara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan ketua
- Penghitungan suara disaksikan oleh saksi peserta Pemilihan Ketua
- Penghitungan suara di saksikan oleh saksi dari perwakilan masing-masing Kubu
- Penghitungan suara dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir
- Penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai ditempat yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan suara
Pasal 27
Penetapan
Hasil Pemilihan Ketua
- Perolehan suara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan ketua dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi peserta Pemilihan
- Komisi Pemilihan ketua menetapkan hasil Pemihan dan perolehan suara calon paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
- Penetapan Pemenan pemilihan di gunakan system prosentase
·
bila ada 1 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 50 %
plus satu
·
bila ada 2 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 50 %
plus satu pemilih
·
bila ada 3 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 35 %
·
bila ada 4 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 25 %
plus satu
·
bila ada 5 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 20 %
plus satu
·
bila ada 6 calon maka penetapan pemenang yang memiliki suara 18 %
- Bila Pemenang Mengundurkan diri maka secara Defacto dan dejure maka pemenang pemilihan diberikan kepada pemenang yang kedua
BAB
V
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal
28
1.
Pembentukan
kepengurusan di tentukan oleh ketua terpilih dan di bentuk selambat lambatnya 2
minggu setelah di tetapkan sebagai ketua terpilih
Pasal 29
Pelatihan Kepeminpinan Dan Pelantikan
1.
Pelatihan Kepeminpinan dilaksanakan
paling lambat 2 minggu setelah di tentukan pemenangan pemilih.
2.
Pelatihan kepeminpinan bersifat
kekeluargaan dan forum penambahan keilmuan keorganisasian dan pelatihan
kekompakan.
BAB
VI
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal
30
1. Hal-hal
yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
d.
Pengurus meninggal dunia.
e.
Pengurus sudah tidak tinggal atau
terdaftar lagi sebagai warga Blok Karangsari
2. Mekanisme
pergantian pengurus adalah :
a.
Bila pengurus yang bersangkutan adalah
Ketua dan atau Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.
Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas
usulan Seksi.
c.
Bila Selesai penggantian kepengurusan
maka pengurus disahkan dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa Tegalsari.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 31
Lambang
Karang Taruna Indonesia
Lambang
Karang Taruna Muda Indonesia Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur
sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian
atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar
belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.
Bunga Teratai yang mulai mekar
melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
a.
Memupuk kreativitas untuk belajar
bertanggung jawab;
b.
Membina kegiatan-kegiatan sosial,
rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan
serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan
baik secara individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan
memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka
terhadap masalah;
c.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan
mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh
pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak,
dinamis;
f.
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya
praktis;
g.
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi,
jujur.
4. Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.
Karang : pekarangan, halaman, atau
tempat;
b.
Taruna : remaja Secara keseluruhan
berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA : Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA : Pejuang, patriot. Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti
warna:
a.
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak
ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan
dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur
c.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi
pekerti.
Pasal
32
Lambang
Karang Taruna Muda Berkarya
Ranting Blok Karang
sari
Lambang Karang Taruna Ranting Blok
Karangsari Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai
yang mulai mekar dengan satu tunas bungan teratai ,dua belas helai kelopak
bunga teratai berwarna biru langit, berakarkan sebelas ujung akar pohon maja,
yang terletak sebilah kujang, sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang
tersebut mengandung makna:
1. Prisai
segi lima melambangkan Rukun iman yaitu malambangkan Organisasi ini berasas
Islam dan Melambangkan Pancasila yaitu organisasi ini juga berasas pancasila
sebagai dasar Negara.
2. Satu
Buah pucuk teratai berwarna putih melambangkan satu tujuan murni dan berasas
pada yang maha Tuhan yang Esa, satu juga melambangkan tanggal satu
3. Dua
belas kelopak teratai berwarna biru langit melambangkan keluhuran terkad dan
cita-cita guna bergotong royong meraih satu tujuan, juga melambangkan bulan 12
atau Desember
4. Akar
Pohon Maja berwarna coklat berujung 11 melambangkan oraganisasi ini berasal
dari daerah maja yaitu daerah asal berdirinya organisasi ini serta bermakna
merakyat mengakar menyerap aspirasi rakyat, mengikat membersatukan segenap
lapisan masyarakat, ujung sebelas juga bermakna tahun 2011
5. Maka
jika disatukan organisasi Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok karang sari
ini mulai di bentuk pada tanggal 1 Desember 2011
6. Senjata
kujang berwarna emas melambagkan kemuliaan dan keberanian serta menunjukan
identitas daerah bawa organisasi ini be tempat di provinsi jawa barat.
7. Pita
merah di dalam Bertuliskan “MUDA BERKARYA” menunjukan nama Organisasi ini yang
melambangkan Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur
8. Pita
merah di luar bertuliskan “CIPTA KARYA BHAKTI SAWAWA” mempunyai arti
a. Cipta : Ide, Gagasan, kreatifitas
b. Karya
: Upaya, Usaha, Perjuangan
c. Budhi
: Jiwa ketekunan Berbudi luhur
d.
Sawawa : Dewasa , Mantap, tidak ke
kanak-kanakan
Dengan berjiwa besar dalam berkarya
dan ber budi luhur dalam mencapai kedewasaan jiwa
BAB
VIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 33
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur
dan ditetapkan dalam peraturan ini akan diatur kemudian berdasarkan
kesepakatan.
1. Pembentukan
kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2. Pemnyusunan
Komisi-komisi atau Bidang-bidang dilakukan oleh ketua dan sesuai dengan
kebutuhan kepengurusan tersebut
3. Kepengurusan
harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
4. Pengurus
baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala
Desa
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode
kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB X PENUTUP
Pasal 35
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam
peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Hanjuang Mekar.
2. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna
Hanjuang Mekar. Ditetapkan di Kodasari Pada tanggal 13 September 2010 Majelis
Akbar Karang Taruna Hanjuang Mekar Desa Kodasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten
Majalengka
Di
tetapkan di : Majalengka
Pada
tanggal : 25 November 2012
Bertepatan
dengan : 11 Muharam 1434 H
MUSYAWARAH BESAR
KARANG TARUNA MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANG SARI
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Sekretaris Anggota
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR
KARANG TARUNA (MUBESKAR) MUDA BERKARYA RANTING BLOK KARANGSARI
DESEMBER 2011
Nomor :
03/KTMBRBK/01-01/A-4/12/2011
Tentang :
Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan Sidang Musyawarah Besar
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karang sari, dengan ini :
Menimbang :
a.
Bahwa
demi mewujudkan sistem gerak organisasi maka dipandang perlu adanya kaidah AD dan ART, sebagai acuan utama gerak
organisasi.
b.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUBESKAR tentang AD dan ART
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 Nomor 53
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125.
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27
Tahun 2004
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2004
7.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 83/HUK/2005
8. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30
Desember 2005.
9. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan
tertanggal 30 Desember 2005.
10. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
11. PERATURAN
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 / HUK / 2010
12. SK Kepala Desa Tegalsari No : 1 Tahun 2011
13.
AD/ART/
Karang Taruna Muda Berkarya Ranting Blok Karangsari Tahun 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Anggaran Dasar
2.
Keputusan ini akan
di tinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jazakumullah Khairon Katsiro
Di
tetapkan di : Majalengka
Pada
tanggal : 25 November 2012
Bertepatan
dengan : 11 Muharam 1434 H
PIMPINAN SIDANG
Ketua