KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI
NOMOR : 9 TAHUN 2012
TENTANG
:
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA RANTING BLOK
KARANGSARI
DESA TEGALSARI
MASA BAKTI TAHUN 2013
KEPALA DESA TEGALSARI
Menimbang : Bahwa
sebagai pelaksana pasal 8 ayat (2) Huruf
a Pengaturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang
pedoman Dasar Karang Taruna, Maka dipandang perlu penetapan keputusan Kepala
Desa Tentang Pembentukan kepengurusan Karang Taruna Ranting Blok Karangsari, Desa
Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka Masa Bakti Tahun 2012
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintah Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950);
2. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1947 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3390);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53);
4. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembar Negara Republik Indonsia Nomor
4437);
5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembar Daeran Kabupaten
Majalengka Tahun 2004, Nomor 27, Seri D);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
29 Tahun 2004, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Majalengka (Lembar Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 29, Seri D);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA DESA TEGALSARI TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA RANTING BLOK
KARANGSARI DESA TEGALSARI KECAMATAN MAJA MASA BAKTI TAHUN 2012
KESATU : Pembentukan
Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2012.
KEDUA : Susunan Pembentukan
Pengurus Karang Taruna Ranting Blok Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka sebagai dimaksud KESATU tercantum dalam lampiran keputusan
ini.
KETIGA : Masa
Bakti Pengurusan Karang Taruna Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka Sebagai Mana Tercantum KESATU adalah selama 1 (Satu) Tahun.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tenggal ditetapkan dengan keputusan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan atau keslahan didalamnya akan dilaksanakan perbaikan
sebagai mana mestinya
Ditetapkan
di : Tegalsari
Pada
Tanggal : Desember 2012
KEPALA
DESA TEGALSARI
HENDI KISWANTO
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
KEPALA DESA TEGALSARI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALSARI
NOMOR : TAHUN 2012
TANGGAL : DESEMBER 2012
TENTANG : PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA RANTING BLOK KARANGSARI DESA
TEGALSARI KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA
TEGALSARI
KECAMATAN MAJA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI TAHUN 2012
Pembina : Hendi Kiswanto (Kepala Desa Tegalsari)
Sunendi
(Sekretaris Desa Tegalsari)
Uteng Saparudin (Kepala Dusun Karangsari)
Asep Saepudin (Tokoh Masyarakat)
Ust.
Asep Yayan, S.Ag (Tokoh Agama)
Majelis Akbar Karang Taruna (TIM 11)
Ketua Umum : Roni
Nurdin
Sekretaris : Iden
Rahadian
Anggota : Tisnaeni Sasmita,S.Pd
Aep
Saepudin
Memed
Rosadi
Nani
Kustianawati, S.Pd
Ratih
Kurniawati
Ririn
A Garini, SP
Yoga
Arip Priatna
Yudha
Aditya
Yusuf
Supriadi
Pengurus Harian
Ketua : Dadan
Zaliluddin, ST
Wakil Ketua :
Memed Rosadi
Sekretaris :
Tisnaeni Sasmita, S.Pd
Wakil Sekretaris :
Yusuf Supriadi
Bendahara :
Nani Kustianawati, S.Pd
Wakil Bendahara : Ririn A Garini, SP
Bidang :
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Ai Sulistia (Koordinator)
2.
Yoga Arip
Priatna, S.Pd
3.
Allma dina
Pitaloka
4.
Anggi Febrianto
5.
Egi
6.
Tedi Kurnadi
Sasmita
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN
SOSIAL
1.
Iden Rahadian (Koordinator)
2.
Dian Gustian
3.
Nandang
4.
Ria Nur
Komalasari
5.
Rima Umida
Fatmawati
6.
Utun
BIDANG KELOMPOK USAHA
BERSAMA
1.
Anjar Noegraha (Koordinator)
2.
Tubagus
Hasanudin
3.
Dindha Monicha
4.
Iyus
5.
Rina
6. Iman Herdiana
7.
Aji Prasetya
BIDANG KEROHANIAN DAN
PEMBINAAN MENTAL
1.
Aef Saaepudin (Koordinator)
2.
De Okta
3.
Dea
4.
Dwi Rani
Suswanti
5.
Hilda Fitria
FebrianiRindi
6.
Udin Tahyudin
7.
Wildan Nandika
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI
BUDAYA
1.
Yuda Aditya (Koordinator)
2.
Arif Bachtiar R
3.
Dicki
4.
Dika
5.
Hendra
6.
Rana Sujana
7.
Rian Septiana
8.
Riki Purnama
Nugraha
9.
Dede Ropin
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.
Arif Hermawan (Koordinator)
2.
Nur Alam
3.
Bambang
Kristianto
4.
Cici Sariningsih
5.
Didin Ibrahim
6.
Ratih Kurniawati
7.
Rossitamini
8.
Pipih Rahma
Giantini
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN
KERJASAMA KEMITRAAN
1.
Roni Nurdin (Koordinator)
2.
Asep Herdiana
3.
Asep Saefulmillah
4.
Iis Nurfahmiatynella
5.
Robi Candra
6.
Asep Rian
7.
Anto